get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Bupati Langkat TRP Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Jum'at, 16 September 2022 | 13:47 WIB
header img
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tersangka kasus suap yang masa penahanannya diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, TRP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,"ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9).

Ali Fikri melanjutkan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait keterlibatan TRP dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. 

"Penyidik menjerat TRP dengan Pasal12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," sebut Ali Fikri.

Selain itu KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," terang Ali Fikri.

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," imbuh Ali.

Sebelumnya Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

Selai itu, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut