get app
inews
Aa Read Next : Hanya Rp36.800 per bulan, BPJamsostek Berikan 3 Perlindungan Jaminan Sosial

Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, BPJamsostek Tanjung Morawa Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja

Senin, 05 September 2022 | 16:00 WIB
header img
Semarakkan Hari Pelanggan Nasional, BPJamsostek Tanjung Morawa Kunjungi Pasien Kasus Kecelakaan Kerja. (Foto: Istimewa)

Senada dengan itu, pasien kasus kecelakaan kerja dari PT Sinar Indonesia Raya, Sabarianto mengaku puas dengan kinerja BPJamsostek yang telah memberikan pelayan yang baik selama ia dirawat di rumah sakit.

“Di sini kami keluarga khususnya sangat puas kepada BPJamsostek atas pelayanannya, mulai saya dioperasi sampai saat ini saya sangat mendapatkan kenyamanan atas pelayanannya," ungkap Sabarianto.

Sabarianto menyampaikan, dirinya terjatuh saat tengah memperbaiki talang seng kantornya yang rusak hingga mengalami tangan kanan di bagian pergelangan patah.

Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menjelaskan bahwa BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan langsung oleh Undang-Undang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja terhadap semua peserta yang terdaftar.

Adapun program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Andi juga menambahkan, BPJamsostek wajib menyampaikan program tersebut kepada semua elemen pekerja. Selain itu, kata Andi, BPJamsostek turut memastikan semua masyarakat Indonesia yang setiap hari menggantukan nasibnya dari pekerjaannya wajib terdaftar kedalam program tersebut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut