Diketahui, masyarakat sempat digegerkan dengan penemuan sejumlah kucing mati dan terluka dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Informasi yang beredar luas melalui media sosial (medsos) itu ditanggapi serius oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
TNI pun melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung itu ternyata adalah Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
"Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI," kata Kapuspen TNI.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Jafar Sembiring