get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Kejari Taput Tangkap Profesor Yusuf Henuk di Medan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:15 WIB
header img
Profesor Henuk (Foto : Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara akhirnya meringkus Prof. Yusuf Leonard Henuk. Dia diringkus  di rumah pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/8) siang.

"Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (25/8) sore.

Yos melanjutkan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) langsung diboyong ke Kejari Tapanuli Utara untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi. Setelah dieksekusi dan ditangkap,  Prof Henuk langsung dijebloskan Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara untuk menjalani hukuman.

"Ya (ditahan di Rutan Tarutung)," ucap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan mengatakan jika Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022). 

Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Kejari Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan. 

“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan jaksa adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos. 

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut