Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, saksi Mujianto telah menerima fasilitas kredit selama setahun di Bank Sumut sebesar Rp35 miliar dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.
SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan dikuasakan ke terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.
"Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto," kata jaksa.
Sementara pinjaman awal saksi konglomerat terkenal asal Medan itu jatuh tempo tanggal 3 Maret 2013.
Mujianto pun memperpanjang / memperbaharui Kredit Rekening Koran selama setahun lagi tertanggal 28 Maret 2013 menjadi Rp23,9 miliar.
Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di Bank Sumut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.
Canakya Suman dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH).
Diketahui sebelumnya, pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Editor : Ismail