Kasus Penyelundupan 91 PMI Ilegal di Tanjungbalai, Polisi Tetapkan Nakhoda dan 3 ABK Jadi Tersangka
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:15 WIB
Dari hasil penyamaran tersebut, kapal kayu tanpa ada nama di lambung kapal, berhasil dihentikan. Seluruh PMI di kapal tersebut, dipindahkan dan dievakuasi ke kapal patroli polisi.
Berdasarkan data diperoleh dari Polda Sumut. Dimana, ke-91 orang itu, dengan perincian 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.
Selanjutnya, Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.
Editor : Ismail