MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penyelundupan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan bekerja Ke Malaysia yang digagalkan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara di perairan Sei Silau Kota Tanjungbalai Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022) kemarin.
Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Affendi mengatakan dalam kasus penyeledupan PMI ilegal itu, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.
"Keempat tersangka, masing-masing berinsial MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43). Tidak sampai disitu, polisi juga tengah memburuh pelaku lainnya. Karena, diduga sindikat pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut," katanya, Kamis (28/7).
"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," sambung Toni.
Kata Toni, seluruh PMI ilegal ini, dikenakan biaya bervariasi dari Rp Rp3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka diberangkatkan dari perairan Asahan menuju Selangor, Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, tidak memenuhi standar keamanan berlayar.
"Pengiriman PMI ilegal ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," ucap Toni.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran," tegas Toni.
Sebelumnya, penangkapan ke 91 PMI ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, dilakukan penindakan dengan menerjunkan dua kapal patroli milik Direktorat Polairud Polda Sumut. Petugas saat itu menyamar menggunakan kapal lain.
Dari hasil penyamaran tersebut, kapal kayu tanpa ada nama di lambung kapal, berhasil dihentikan. Seluruh PMI di kapal tersebut, dipindahkan dan dievakuasi ke kapal patroli polisi.
Berdasarkan data diperoleh dari Polda Sumut. Dimana, ke-91 orang itu, dengan perincian 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.
Selanjutnya, Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.
Editor : Ismail