Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dokter Gita Ditolak, Kuasa Hukum: Banyak Saksi dan Ahli Meringankan akan Dihadirkan

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:45 WIB
  • author Ismail
Eksepsi Dokter Gita Ditolak, Kuasa Hukum: Banyak Saksi dan Ahli Meringankan akan Dihadirkan
Eksepsi Dokter Gita Ditolak, Kuasa Hukum: Banyak Saksi dan Ahli Meringankan akan Dihadirkan

Sebelumnya dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketua Immanuel Tarigan menolak Eksepsi dokter Gita melalui Penasihat Hukum( PH). Majelis hakim juga menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi.

Itu diucapkan Hakim Immanuel dalam putusan selanya dibacakan dihadapan terdakwa dokter Gita, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi dan Tim PH terdakwa Redyanto Sidi di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7) sore.

Menurut hakim, surat dakwaannya yang dibuat JPU untuk menjerat terdakwa Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHAP.

" Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan," ujar hakim mengutip sebait amar putusan selanya

Karena surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,maka Eksepsi yang diajukan terdakwa atau PH nya harus ditolak

Karena itu, hakim kembali melanjutkan persidangan Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut