Sebelumnya dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketua Immanuel Tarigan menolak Eksepsi dokter Gita melalui Penasihat Hukum( PH). Majelis hakim juga menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi.
Itu diucapkan Hakim Immanuel dalam putusan selanya dibacakan dihadapan terdakwa dokter Gita, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi dan Tim PH terdakwa Redyanto Sidi di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7) sore.
Menurut hakim, surat dakwaannya yang dibuat JPU untuk menjerat terdakwa Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHAP.
" Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan," ujar hakim mengutip sebait amar putusan selanya
Karena surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,maka Eksepsi yang diajukan terdakwa atau PH nya harus ditolak
Karena itu, hakim kembali melanjutkan persidangan Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor : Ismail