MEDAN, iNews.id- Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dokter Gita, terdakwa kasus suntik vaksin kosong menyatakan nantinya pihaknya akan menghadirkan banyak saksi dan ahli yang meringankan.
Pernyataan ini menyusul kandasnya Eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang mereka ajukan.
"Kita pun sudah mempersiapkan pembuktian untuk itu. Banyak saksi, banyak ahli yang akan kita hadirkan untuk meringankan klien kita," ucap Redyanto Sidi seusai sidang dalam agenda putusan sela, Selasa (19/7).
Redyanto mengatakan penolakan atas Eksepsi ini hal yang biasa saja. Menurutnya , hakim sebenarnya sependapat dengan terdakwa/penasihat hukum.
Bahkan menurutnya, hakim sudah paham dengan konstruksi peristiwa yang menimpa dokter Gita.
"Namun hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuktikan dakwaannya.
"Kita juga nantinya akan buka perkara ini seluas-luasnya, kita bedah detil-detilnya. Kita akan buktikan bahwa perkara ini bukan seharusnya disangkakan atau didakwakan kepada klien kita,"imbuh Redyanto.
Sebelumnya dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang diketua Immanuel Tarigan menolak Eksepsi dokter Gita melalui Penasihat Hukum( PH). Majelis hakim juga menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi.
Itu diucapkan Hakim Immanuel dalam putusan selanya dibacakan dihadapan terdakwa dokter Gita, Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rahmi dan Tim PH terdakwa Redyanto Sidi di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7) sore.
Menurut hakim, surat dakwaannya yang dibuat JPU untuk menjerat terdakwa Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2 KUHAP.
" Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan," ujar hakim mengutip sebait amar putusan selanya
Karena surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,maka Eksepsi yang diajukan terdakwa atau PH nya harus ditolak
Karena itu, hakim kembali melanjutkan persidangan Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor : Ismail