MEDAN, iNews.id- Tim penasehat hukum dokter Gita, terdakwa kasus suntik vaksin kosong menyampaikan note keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6) sore.
Dalam eksepsi tersebut, tim penasehat hukum yang diketuai Redyanto Sidi meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut batal demi hukum.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum Dokter Gita untuk seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum," ujar Redyanto Sidi di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Bahkan kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan dokter Gita dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan ini disampaikan tim penasehat hukum dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni penasehat hukum melihat dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat dan tidak teliti.
"Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP yang menerangkan dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap," sebut Redyanto.
Selain itu lanjut Redyanto, sebagai seorang tenaga medis, terdakwa belum pernah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
"Sehingga surat dakwaan JPU telah keliru dan tidak jelas dalam menerapkan pasal dalam perkara terdakwa untuk memeriksa apalagi untuk mendakwa Terdakwa dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," terang Redyanto.
Editor : Ismail