get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Simak, Begini Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK

Selasa, 19 Juli 2022 | 07:30 WIB
header img
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Syarat dan cara memperpanjang SKCK perlu diketahui. Khususnya, para pencari kerja untuk melengkapi berkas lamaran.

Adapun SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian, merupakan bukti status pernah atau tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas. Sehingga, umumnya masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian.

Berikut syarat memperpanjang SKCK Terbaru 2022, Senin (18/1/2022):

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan maskimal waktu SKCK habis selama 1 tahun

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Membawa fotocopy akta kelahiran

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Memperpanjang SKCK lewat Online:

1. Membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/

2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

5 Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut