Simak, Begini Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK
Selasa, 19 Juli 2022 | 07:30 WIB
Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:
1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili
2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Editor : Odi Siregar