get app
inews
Aa Read Next : Polisi Selidiki Foto dan Video Mesum yang Diduga Mirip Sekda Taput dengan Wanita Cantik

Simak, Begini Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK

Selasa, 19 Juli 2022 | 07:30 WIB
header img
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)

Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:

1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili

2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut