Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Intai Lokasi dari Rumah Makan, Perampok Bermotor Pakai Helm Kuning Gasak Uang Agen di Sei Rampah
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Begini Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK

Selasa, 19 Juli 2022 | 07:30 WIB
  • author Feby Novalius , Okezone
Simak, Begini Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK
Syarat dan Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2022. (Foto: Okezone.com/MPI)

Cara memperpanjang SKCK di Kantor Polisi:

1. Datang ke kantor polisi sesuai domisili

2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut