MEDAN, iNews.id- Sebanyak 20 daerah di Sumatera Utara masuk dalam kategori zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat kawasan perbatasan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu sore, 13 Juli 2022. Terungkap juga dalam Rakor itu, tiga daerah di Sumatera Utara masuk dalam kategori zona kuning, dan 10 daerah zona hijau.
“Kita sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan (antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi), bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumut,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Azhar Harahap.
Selain itu, perbatasan antar kabupaten/kota juga dilakukan pengetatan. Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning.
“Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak,” tutur Azhar.
Editor : Ismail