MEDAN, iNews.id- Sebanyak 20 daerah di Sumatera Utara masuk dalam kategori zona merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat kawasan perbatasan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu sore, 13 Juli 2022. Terungkap juga dalam Rakor itu, tiga daerah di Sumatera Utara masuk dalam kategori zona kuning, dan 10 daerah zona hijau.
“Kita sudah mulai melakukan pengetatan di perbatasan (antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi), bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya di pintu-pintu masuk Sumut,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Azhar Harahap.
Selain itu, perbatasan antar kabupaten/kota juga dilakukan pengetatan. Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning.
“Dengan mewajibkan surat keterangan kesehatan hewan ternak,” tutur Azhar.
Berdasarkan data diperoleh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tercatat ada 7.015 ekor hewan ternak yang sakit. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14.927 ekor ternak yang terpapar PMK yang sudah tersebar di 358 desa, di 23 kabupaten/kota. Sedangkan jumlah ternak yang mati sebanyak 17 ekor.
Azhar juga menyampaikan, pada tahap awal, sebanyak 1.600 vaksin sudah disebar ke tujuh kabupaten/kota yang dianggap sangat memerlukan. Dilanjutkan dengan vaksinasi serentak yang akan dilakukan serentak pada 14 - 20 Juli 2022.
Adapun alokasi vaksin di kabupaten/kota di antaranya Deliserdang 800 vaksin, Langkat 600 vaksin, Karo 600 vaksin, Batubara 400 vaksin, Asahan 400 vaksin, Labuhanbatu 400 vaksin, Padanglawas 400 vaksin, dan kabupaten lainnya.
“Sebanyak 10 ribu vaksin ini dalam seminggu selesai kita suntikkan pada ternak yang sehat di Sumut,” kata Azhar.
Editor : Ismail