Fathir menambahkan, massa Caldera Coffee diduga menghalangi penertiban yang dilakukan oleh petugas hingga terjadi kericuhan.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan," pungkasnya.
Diketahui selain menjadi kafe, D'Caldera Coffee juga menjadi sekret organisasi Rumah Karya Indonesia (RKI) dan Forum Sisingamngaraja XII. Karena itu saat proses eksekusi banyak aktivis turun melakukan penolakan.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PNMedan, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darwin kepada wartawan.
Disinggung apakah kasus ini masih dalam segketa hukum, Darwin tidak mendetailkannya. "Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak," terang Darwin.
Sementara itu, Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan bahwasanya sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini masih sah. Karenanya, sambung dia, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.
"Kenapa kami melawan eksekusi karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. Sertifikat 481 dan 482 setelah digugat pemohon eksekusi, itu gugatan itu ditolak. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi," ujarnya.
Editor : Odi Siregar