Nekat Mencuri untuk Modal Judi Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

"Pencurian itu dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi. Sepeda motor Honda Beat Street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian Rp1 juta," jelasnya.
Selain tersangka BA, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan, motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Selatan, yang hilang dicuri saat sedang di parkir di halaman rumahnya, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib.
"Pengakuan tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkapnya.
Tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online. "BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal, lalu akhirnya ikut mencuri," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BA kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar