Nekat Mencuri untuk Modal Judi Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

PRINGSEWU - Tim khusus anti bandit Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) di rumahnya, Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung.
Kasat Reskrim Pringsewu, Iptu Feabo AMP menuturkan, tersangka SA diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis 30 Juni 2022, sekira pukul 03.00 Wib.
"Benar, pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA," katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan dia, tersangka BA pada awalnya diamankan polisi atas dugaan telah menguasai 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun, setelah dilakukan interogasi terungkap, bahwa tersangka BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang di parkir depan rumahnya, daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 09.30 Wib.
Editor : Odi Siregar