get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Cabuli Anak Tiri, Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Tebingtinggi

Gawat, Remaja di Sibolga Ditangkap Polisi Usai Berbuat Asusila Terhadap Pacarnya Berusia 15 Tahun

Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:00 WIB
header img
Ilustasi gadis 15 tahun dicabuli pacarnya berulang kali hingga putus sekolah. (Foto : iNews.id)

Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut