Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pasutri Paksa Anak Kandung Threesome Sejak Usia 11 Tahun, Terungkap Berkat Keberanian Korban
Advertisement . Scroll to see content

Gawat, Remaja di Sibolga Ditangkap Polisi Usai Berbuat Asusila Terhadap Pacarnya Berusia 15 Tahun

Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:00 WIB
  • author Antara
Gawat, Remaja di Sibolga Ditangkap Polisi Usai Berbuat Asusila Terhadap Pacarnya Berusia 15 Tahun
Ilustasi gadis 15 tahun dicabuli pacarnya berulang kali hingga putus sekolah. (Foto : iNews.id)

Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut