get app
inews
Aa Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

MUI Bakal Kaji Penerbitan Fatwa Ganja Medis

Kamis, 30 Juni 2022 | 07:30 WIB
header img
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (foto: istimewa)

Niam menjelaskan dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Namun, jika ada kondisi tertentu maka penggunaannya bisa dibolehkan.

"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," katanya.

MUI juga katanya akan mengkaji apakah diskusi soal ganja ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin dan sebagainya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut