JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa, pihaknya bakal melakukan kajian terkait penerbitan fatwa ganja medis. Mengingat, adanya permintaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada MUI.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Niam, Rabu (29/6/2022).
Niam menyebut MUI akan melihat secara utuh wacana ini, termasuk dengan melihat regulasi hukum yang ada.
"Nanti dilihat secara utuh. Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan," ucapnya.
MUI juga katanya belum menerima permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis, selain permintaan dari Wapres.
Editor : Odi Siregar