get app
inews
Aa Read Next : Ijeck Resmikan Masjid Al Musannif ke-43 di Gung Pinto Kabupaten Karo, Ini Harapannya

Konflik Puncak 2000, Penyelenggara Negara Tak Terpengaruh Aksi Murahan

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:02 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), Rita Wahyuni SH. (Foto: Istimewa)

“Terkait bentrokan antara pekerja PT BUK dan warga Desa Suka Maju, di Desa Kacinambun beberapa waktu lalu, terjadi karena sikap pembelaan diri karyawan PT BUK yang diserang oleh warga Desa Suka Maju, yang diduga dipimpin Simon Ginting dan Intan Sembiring. Jadi itu bukan kriminalisasi," terang Rita.

Kriminalisasi itu, sambungnya, proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana.

“Kriminalisasi itu, umumnya ditujukan kepada penyelenggara negara. Nah, kalau warga Desa Suka Maju itu menjadi korban kriminalisasi, unsur penyelenggara mana yang melakukan itu? Jangan asal tuding, karena hal itu bisa berdampak terhadap warga yang tidak mengerti apa-apa" tegas Rita.

Rita kembali mengingatkan kepada warga Desa Suka Maju, yang turut melakukan aksi di Jakarta, agar tidak terpengaruh dengan provokasi oknum-oknum tertentu.

Rita juga mengaku heran, begitu ngototnya oknum-oknum tersebut mendesak pemerintah mencabut HGU PT BUK, hanya karena opini “indikasi terlantar”.

“Bahasanya saja indikasi, bukan sesuatu yang pasti. Mengapa mereka terlalu memaksakan kehendaknya. Tentunya hal itu memunculkan sinyalemen, ada sesuatu yang tidak beres di balik desakan tersebut," sebut Rita.

“Sesungguhnya hal tersebut sudah bersifat final. BPN dan KLHK memutuskan hal tersebut, tentunya sudah berdasakan peraturan dan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut