Di luar sidang, Redyanto mengatakan, video yang dibawa ke laboratorium kriminal alias dilabkrimkan penuntut umum menjadi salah satu barang bukti (BB) sehingga dokter Tengku Gita dijadikan terdakwa menghalang-halangi penanggulangan wabah.
"Hal itu bisa jadi preseden buruk ke depan. Orang akan mengunggah video kemudian dilabkrimkan. Lalu Saya akan tuduhkan orang, di situ ada hantu. Inikah yang kita inginkan dalam pembuktian?. Ini adalah rasionalisasi hukum bukan rasional logika Bukan rasionalisasi menggunakan teknologi. Persoalan ini sengketa medis dibuktikan dengan metode ilmiah dan kedokteran. Bukan dengan video," ungkapnya.
Dalam kasus ini dr Gita didakwa dakam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Editor : Ismail