Peradi Medan Kecam Polrestabes: Penetapan Tersangka Advokat Hendri Purba Maladministrasi Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan advokat Hendri Dunan Purba S.H, M.Hum sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalankan profesinya. Peradi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi hukum.
Sekretaris DPC Peradi Kota Medan, Hermansyah Hutagalung, S.H,M.H, menegaskan bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam memberikan jasa hukum tidak dapat serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum.
"Saya rasa keputusan Polrestabes Medan menetapkan rekan kita yang berprofesi advokat menjadi seorang tersangka saat tengah menjalani profesinya dengan memberikan jasa hukum adalah keliru," ungkap Hermansyah pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Hermansyah, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik saat advokat menjalankan tugasnya, Polrestabes Medan seharusnya melaporkannya terlebih dahulu kepada dewan kode etik profesi advokat sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Harusnya Polrestabes Medan terlebih dahulu mengirimkan surat ke dewan kode etik advokat atau ke organisasi advokat yang menaunginya jika ada ditemukan pelanggaran kode etik. Dan saya menyatakan, bahwa ini merupakan bentuk maladministrasi hukum pihak kepolisian terhadap profesi advokat," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring