Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui
.
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34 WIB
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.