Logo Network
Network

Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Ismail
.
Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34 WIB
Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Karto Manalu (40), sopir angkot yang menabrak kereta api dan menewaskan 4 penumpangnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara juga mencabut Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama terdakwa Karto Manalu.

Putusan ini disampaikan pada persidangan yang digelar Selasa (28/6) di Pengadilan Negeri Medan.

"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," ucap ketua majelis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini