Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Angkutan Barang KAI di Sumut Naik 16 Persen, Agustus Melonjak 41 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34 WIB
  • author Ismail
Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Majelis hakim menyatakan putusan diberikan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," sebut Safril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut