get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Ketinggalan di Kereta Api, Begini Cara Lapornya 

Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Majelis hakim menyatakan putusan diberikan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," sebut Safril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut