get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng Perempuan Pesisir Kwala Serapuh, GJI dan Walhi Sumut Ajak Olah Cocopeat

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani di Atas Lahan Koperasi KSU-ASS

Senin, 27 Juni 2022 | 11:17 WIB
header img
Dr H Adi Mansar, SH, MHum

Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.

"Koperasi ASS, klien kami sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh negara,"tandasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut