Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sokong Gebang Hingga Besitang, Langkah Perusahaan Ini Bikin Perayaan 17-an di Langkat Makin Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani di Atas Lahan Koperasi KSU-ASS

Senin, 27 Juni 2022 | 11:17 WIB
  • author Ismail
Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani di Atas Lahan Koperasi KSU-ASS
Dr H Adi Mansar, SH, MHum

Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.

"Koperasi ASS, klien kami sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh negara,"tandasnya. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut