MEDAN, iNews.id- Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) secara tegas menyatakan kepemilikan lahan seluas 360 Hektar yang berada di Desa Tanjung Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, merupakan areal perkebunan milik masyarakat yang sistem kepemilikan membayar ganti rugi.
Penegasan ini disampaikan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Adi Mansar, SH, MHum, Doni Hendra Lubis, SH, MH, Ahmad Sofyan Rambe SH, MH, dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).
Ditegaskan Adi Mansar, bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular yang saat ini belum pernah dicabut.
"Untuk itulah, klien kami dalam hal ini pihak KSU Agro Sumber Sejahtera telah mengadukan perihal tersebut dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut diatas lahan milik KSU-ASS," ucap Adi Mansar, Senin (27/6).
Lebih lanjut Adi Mansar menyatakan sebelum ijin keluar tidak ada sosialisasi dari pihak manapun dan salah satu pertimbangan hasil peninjauan lapangan telah terekam bahwa ada asset berupa sawit di atas areal tersebut yang wajib di selesaikan dahulu oleh pihak pengaju ijin. Tetapi hal tersebut dilanggar oleh pihak pengaju ijin dan akibatnya ijin tersebut cacat prosedural serta pantas apabila ijin tersebut di tinjau ulang serta dicabut.
"Dan selain ijin cacat prosedural, bahwa ijin tersebut telah disalahgunakan oleh Kelompok tani dengan memanfaatkan ijin tersebut mengajak orang lain untuk masuk areal tanaman sawit milik klien kami dan melakukan tindakan pencurian buah sawit, pencurian mesin air, mesin mobil, mesin kapal boat, sepeda motor, pupuk dan alat penen serta melakukan pengrusakan bangunan dan peralatan pertanian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.9 milliar," bebernya.
Masih dalam keterangan persnya, bahwa pihaknya memohon kepada kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di Negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan (mencuri, merusak, ancam bunuh).
Dalam keterangan pers tertulisnya, Adi Mansar menyatakan bahwa proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumatera Utara dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh Kepala desa dan Camat.
Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.
"Koperasi ASS, klien kami sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh negara,"tandasnya.
Editor : Ismail