get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Panik! Begini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Waspada Banyak Pinjol Ilegal, Ini Perbedaannya dengan yang Resmi 

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:25 WIB
header img
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (ist).

JAKARTA, iNews.id- Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo, mengatakan jika jumlah handphone di Indonesia melebihi populasi manusia.

Dengan jumlah pengguna internet mencapai 204 juta jiwa, tentunya kata Roy, banyak masyarakat indonesia yang menggunakan berbagai fasilitas yang ada di dunia digital, termasuk layanan finansial. 

Financial technology merupakan penggunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan, namun, apabila tidak digunakan dengan bijak oleh masyarakat, financial technology ini akan menimbulkan bahaya yang dapat menjerat penggunanya. 

“Munculnya beragam aplikasi digital sebagai alat pembayaran itu adalah sebagai wujud dari financial technology meliputi sistem pembayaran dan aplikasi-aplikasi digitalnya," ucap Roy Suryo dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator, Rabu (22/6).

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan tentang regulasi yang telah diterapkan oleh Bank Indonesia, OJK dan Bappebti tentang layanan meminjam uang berbasis IT. 

“Jadi temen temen tinggal sesuaikan saja, apakah penyelenggara pinjaman online yang nanti misalnya akan kita gunakan, sesuai dengan aturan itu atau tidak? Kalau tidak, tinggalkan saja," ujarnya.

Dia juga menjelaskan secara rinci tentang pinjaman online yang belakangan ini sedang marak di masyarakat.

Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden SBY itu menjelaskan perbedaan pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol yang ilegal.

“Jadi kita bisa lihat berbagai perbedaan pinjol yang ada, cek keabsahan pinjol di aplikasi- aplikasi OJK, jadi anda tinggal cek OJK.GO.ID itu ada aplikasi pinjol yang resmi terdaftar tuh apa saja disitu bisa kelihatan. Unduh hanya dari aplikasi resmi, misalnya anda bisa unduh via playstore, pinjol ilegal biasanya menawarkan link via sms atau wa, jadi kalau anda dapat link dari wa apalagi sms, saya pastikan palsu," bebernya .

Selanjutnya kata pakar telematika itu, bunga harian pinjol resmi itu 0.4% sampai 0.8%, kalau bunganya lebih dari itu udah pasti itu berbahaya. Alamat kantor pinjol ilegal itu tidak jelas. Pinjol ilegal juga meminta akses untuk data di ponsel.

"Yang jelas kalau pinjol resmi hanya meminta akses camilan, camilan itu apa? Camera, microphone dan location, selain itu tolak," jelasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di era digital dengan bijak, terutama pada platform pinjaman online agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati apabila ingin menggunakan pinjaman online.

"Cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal dan terdaftar di OJK atau ilegal. Dengan begitu masyarakat dapat menggunakan dengan lebih aman dan nyaman,"terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Anton Sukartono Suratto, M.Si, menekankan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan pinjaman online, karena internet juga berpotensi memberi dampak yang negatif di masyarakat.

“Harapan saya, OJK dapat lebih memantau pelaksanaan dan cara kerja pihak yang memberikan pinjaman online, selain itu masyarakat juga harus lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, hal ini dikarenakan, melakukan pinjaman secara online memiliki beberapa resiko yang nantinya harus dihadapi”. Tutur beliau dalam webinar kali ini.

Maka dari itu, dia mengatakan bahwa menghadapi tantangan tersebut merupakan tugas bersama masyarakat Indonesia dan pemerintah yang dalam hal ini OJK, yaitu untuk menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut