KUPANG, iNewsMedan.id - Orangtua calon siswa (casis) Polri diduga jadi korban penipuan oknum polisi dari Polres Rote Ndao.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase mengatakan, oknum tersebut terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah melakukan penipuan.
"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," katanya saat ditemui disela-sela penyambutan kedatangan Kapolda NTT yang baru Irjen Pol. Johanis Asadoma di Mako Polda NTT, Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan bahwa sejumlah saat sudah diperiksa yakni pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao.
Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021. Padahal sebelum ikut tes, orangtuanya sudah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.
Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orangtua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp4 juta.
Savio menegaskan, bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan. "Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.
Editor : Odi Siregar