Adapun pertimbangan JPU antara lain, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya," beber JPU Irgi.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Juni mendatang.
Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talky (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.
Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
“Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000,” ujar JPU.
Editor : Ismail