get app
inews
Aa Read Next : Besok Sidang Dakwaan Korupsi APD Covid-19, Tim Kuasa Hukum Alwi Hasibuan Siap Beberkan Fakta

Dugaan Korupsi Pengadaan HT, Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun

Senin, 20 Juni 2022 | 16:02 WIB
header img
JPU Fauzan Hasibuan saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irgi Fauzan Hasibuan di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" beber JPU.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut