Januari Hingga Juni 2022, Kejati Sumut Hentikan 69 Perkara Mulai dari Pencurian Hingga KDRT
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:20 WIB
“Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tandasnya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mendampingi Kajati Sumut Idianto saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu.
Editor : Ismail