MEDAN, iNews.id - Sejak Januari 2022 hingga 14 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan 69 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif juctice). Perkara yang dihentikan beragam, mulai dari pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski demikian kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bukan kuantitas perkara yang menjadi tujuan utama restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020. Namun kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting.
"Dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," sebut Yos Arnold, Rabu (15/6)/
Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa di Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang sudah diresmikan pemanfaatannya.
Keenam Rumah RJ itu yakni, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.
"Disusul Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rumah RJ Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan terakhir Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai," papar Yos A Tarigan.
Dengan kehadiran Rumah RJ ini, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini bisa menjadi sebuah rumah atau ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
Pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tandasnya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan mendampingi Kajati Sumut Idianto saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu.
Editor : Ismail