MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Hal itu ditengarai tunggakan pajak retribusi senilai Rp250 miliar.
“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pengelola mal.
“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” terang Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan bahwa Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran tak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2021. Namun, pihak mal membayar kewajibannya.
“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” tegas Bobby Nasution.
Editor : Odi Siregar