Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Tuntas Kasus Berastagi, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Hukuman Siswa Belajar di Lantai, Yayasan Beri Klarifikasi

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:17 WIB
  • author Tim iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar di lantai di dalam kelas akibat tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan terhadap siswa berinisial MI (10) merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Mengingat, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.

"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," jelas Ahmad Parlindungan.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut