Polda Sumut Kirim Berkas Tersangka Perdagangan Orang Utan ke JPU

Ismail
Ilustrasi Orangutan (Foto: AFP)

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Sumut.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka TRC saat ini telah sampai di Kejati.  Pimpinan Kejati Sumut telah menindaklanjuti berkas tersebut ke Bidang pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.

"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network