"Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS," ucapnya.
"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tambahnya.
Bahkan, kata Limbong, sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.
Namun, hingga kini, sambung Limbong, salinan itu tak kunjung diberikan lantaran menurut notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya.
"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham," katanya.
Tak hanya itu, Limbong menegaskan, pihaknya telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS itu ke sejumlah pihak terkait.
"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," tuturnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait