Dalam operasi itu, petugas menyita sabu seberat 35,69 gram, uang tunai hasil jualan, alat isap alias bong, handphone dan buku tabungan.
Sugianyar menjelaskan, ada dua ruangan di rumah tersangka yang dipakai pelanggan untuk mengkonsumsi narkoba di tempat. "Jadi setelah beli bisa dipakai di situ," ujarnya.
Untuk harga, satu paket sabu seberat 0,1 gram ditawarkan Rp200.000 dan 0,2 gram senilai Rp400.000. Setiap harinya, ada 10-15 orang pelanggan yang membeli.
Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait