Abyadi pun menyarakan, tes seleksi masuk program akselerasi (percepatan) itu agar diserahkan kepada pihak rumah sakit pemerintah. Lalu, tidak perlu melakukan tes STIFIn. Harapannya, biaya itu akan terjangkau bagi orang tua siswa.
Diketahui, sesuai pasal 134 PP No 17 Tahun 2020, dijelaskan, bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai karakteristik keistimewaannya.
Kemudian, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait