Ombudsman Minta Wali Kota Medan Mengawasi Seleksi Pendidikan Kelas Akselerasi

Jafar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: Jafar)

Abyadi pun menyarakan, tes seleksi masuk program akselerasi (percepatan) itu agar diserahkan kepada pihak rumah sakit pemerintah. Lalu, tidak perlu melakukan tes STIFIn. Harapannya, biaya itu akan terjangkau bagi orang tua siswa. 

Diketahui, sesuai pasal 134 PP No 17 Tahun 2020, dijelaskan, bahwa pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai karakteristik keistimewaannya. 

Kemudian, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, bertujuan untuk mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network