LANGKAT, iNews.id- Tim gabungan kepolisian dan TNI memutar balik 7 kendaraan pengangkut hewan ternak di Perbatasan Sumatera Utara dan Aceh di Kabupaten Langkat.
Langkah ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pencegahan itu terhitung mulai tanggal 16 hingga 25 Mei 2022 di Pos Pol tim gabungan.
"Tindakan putar balik kenderaan bermotor pengangkut hewan ternak ini, dilakukan bersama antara Polres Langkat dan Polres Aceh Tamiang beserta TNI dan Instansi terkait," ucap Hadi, Sabtu (28/5).
Menurut Hadi, kendaraan yang diputar balik merupakan kendaraan membawa hewan ternak yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Editor : Ismail
Artikel Terkait