Hendro mengungkapkan bahwa, penyelesaian polemik dapat dilakukan secara baik-baik. Seperti, meminta Komisi II DPR RI memfasilitasi Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.
"Kalau Mendagri masih bersikekeh dengan keputusannya keempat pulau masih di ranah Sumatera Utara, Kabupaten Tapteng. Bisa difasilitasi Komisi II DPR RI," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait