MEDAN, iNews.id - DPRD Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh melakukan komunikasi terkait polemik empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hal itu, diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto di ruang Fraksi PKS Gedung DPRD Sumut, Jumat, (27/5/2022).
Hendro menjelaskan, kedua belah pihak harus membangun komunikasi yang baik agar polemik itu dapat tuntas. Kemudian, komunikasi itu juga perlu difasilitasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait dengan 4 pulau tersebut, bahwa keputusan ada di Pemerintahan Pusat di Kemendagri. Kita DPRD Sumut tidak libatkan Pemerintahan Pusat untuk tapel batas pulau tersebut, di Tapteng," jelasnya.
Hendro menyampaikan, berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri, pulau itu masuk ke zona Sumut. Namun, sambung Hendro, Pemprov Aceh berpandangan sebaliknya.
"Sehingga ada anekdot di Aceh, Gubernur keluar negeri hilang 4 pulau," ujarnya.
Hendro juga menambahkan, kedua belah pihak harus tetap mengikuti regulasi yang sudah ditentukan. Kemudian, Hendro pun mengingatkan, jangan sampai terjadi polemik tidak baik hingga menciptakan suasana tidak kondusif antara masyarakat Sumut dan Aceh.
"Kalau emang bisa dikomunikasikan, kita harapkan komunikasi lagi. Kalau Pemerintah Provinsi Aceh, keberatan empat pulau itu, diklaim masuk ke Sumatera Utara. Lakukan secara elegan dan legal. Bersurat secara resmi pusat dan saya rasa Pak Edy Rahyamadi sangat bijak. Beliau akan menjembatani, apa lagi beliau mempunyai darah Aceh," sebutnya.
Hendro menyatakan, DPRD Sumut siap menjembatani kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan diskusi."SK itu, bisa kita revisi. Cara zonasi ada di wilayah Aceh," terangnya.
"Yang kedua, jangan sampai ada dicederai masyarakat. Ini lah dalam rangka menjalankan Pemerintahan yang baik kemakmuran kepada masyarakat," tegasnya.
Hendro mengungkapkan bahwa, penyelesaian polemik dapat dilakukan secara baik-baik. Seperti, meminta Komisi II DPR RI memfasilitasi Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.
"Kalau Mendagri masih bersikekeh dengan keputusannya keempat pulau masih di ranah Sumatera Utara, Kabupaten Tapteng. Bisa difasilitasi Komisi II DPR RI," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait