Usai Rekonstruksi, Ini 3 Catatan Penting Pengacara Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
MEDAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait adanya kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Rekonstruksi berlangsung di Aula Tri Brata Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (25/5/2022).
Rekonstruksi terlihat dihadiri 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Termasuk tersangka Terang Peranginangin. Hadir pula para penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Di setiap adegan yang dibacakan oleh penyidik kemudian diperagakan oleh Terang Peranginangin. Sementara saksi diperagakan oleh petugas.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rekonstruksi ini. Namun, Mangapul Silalahi, pengacara para tersangka, memiliki catatan tersendiri dalam rekonstruksi tersebut.
Menurutnya, dari seluruh adegan yang diperagakan, ada tiga hal penting yang menjadi penting. Pertama adalah bahwa apa yang terjadi pada praktik kerangkeng manusia itu, adalah upaya seorang warga negara untuk menyelamatkan generasi bangsa inisiatif hadir untuk memberantas narkoba.
"Kedua, dari beberapa rangkaian yang sudah dilakukan warga binaan itu benar-benar pecandu narkoba dan ketiga diantar oleh keluarga. Jadi benar-benar narkoba," ujar Mangapul.
"Yang keempat ada masa orientasi. Nah, perdebatannya kemudian masa orientasi ini apakah juga hal yang sama dilakukan di tempat uang lain baik ilegal maupun yang resmi. Jadi bukan rahasia umum, tempat-tempat resmi pun kekerasan yang dilalukan senior-junior, penanggung jawab bahkan aparat pun terjadi. Kita pernah dengar kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di IPDN, sebuah institusi resmi, nah apakah terhadap pelaku narkoba harus dilakukan seperti itu. Banyak hal hal yang seperti itu," ujar Mangapul.
Selain itu, Mangapul menyebut ada beberapa keterangan yang dibacakan oleh penyidik, sebagian ditolak oleh tersangka Terang.
"Kemudian, beberapa keterangan yang dibacakan di berita acara rekonstruksi itu ada sebagian yang ditolak oleh tersangka karena tidak pernah dilakukan," ujar Mangapul.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait