Selain menelan korban luka, dalam peristiwa bentrok ini, sambung dia, 12 sepeda motor terbakar. "Kerugian material satu warung dirusak dan 12 unit sepeda motor dibakar," ungkapnya.
Dia menambahkan kalau saat ini, Forkopimda Kabupaten Karo sedang bekerja untuk mencari akar permasalahan kasus ini. "Nanti kita akan mengundang pihak BPN dan Dinas Kehutanan untuk mencari kebenaran terkait permasalahan ini," ujar dia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan ke depan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.
"Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus QUO karena saling klaim dan adanya gugatan perdatan dari kedua belah pihak yang bertikai," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait