MEDAN, iNews.id - Polres Karo dibantu dengan Polda Sumatera Utara meringkus 17 orang terkait kasus kerusuhan antara kelompok warga Desa Suka Maju Kabupaten Karo dengan perusahaan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK), yang terjadi di Puncak Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Ronni Sidabutar mengatakan, bentrok warga dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan pertanian terjadi pada Selasa (17/5/2022).
"Malam ini kita menjelaskan kejadian keributan antara warga dengan PT BUK," ucap Ronny, didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Bupati Karo Cory S Sebayang, Senin (23/5/2022) malam.
Ronny menuturkan, keributan antar warga dengan PT BUK dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah yang ada di Puncak Siosar.
"Latar belakang persoalan ini karena sengketa tanah," tuturnya.
Keributan itu bermula, kata Ronny ketika pihak PT BUK melakukan aktivitas di areal sengketa yang diklaim milik mereka.
"Mereka (PT BUK) mendatangkan alat berat," ucapnya.
Melihat ada kegiatan, masyarakat yang juga mengklaim areal itu milik mereka kemudian mencoba menghentikan kegiatan PT BUK tersebut.
"Sehingga situasi memanas dan timbul tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam sehingga menelan korban luka-luka," terang Ronny.
Ronny mengungkapkan, akibat kejadian itu, ada tiga orang masyarakat mengalami luka akibat senjata tajam dan satu orang dari pihak PT BUK.
"Dari hasil penyelidikan kita, ada ada 17 orang yang kita tangkap dan sudah ditetapkan jadi tersangka. 16 orang diantaranya dari pihak PT BUK dan satu orang dari kelompok masyarakat," ujar dia.
Selain menelan korban luka, dalam peristiwa bentrok ini, sambung dia, 12 sepeda motor terbakar. "Kerugian material satu warung dirusak dan 12 unit sepeda motor dibakar," ungkapnya.
Dia menambahkan kalau saat ini, Forkopimda Kabupaten Karo sedang bekerja untuk mencari akar permasalahan kasus ini. "Nanti kita akan mengundang pihak BPN dan Dinas Kehutanan untuk mencari kebenaran terkait permasalahan ini," ujar dia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan ke depan Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo bersama Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.
"Untuk proses penindakannya objek itu bersatutus QUO karena saling klaim dan adanya gugatan perdatan dari kedua belah pihak yang bertikai," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait