MEDAN, iNews.id- Sambil membawa kue tar, seorang pengacara mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Kamis (17/3). Bukan karena merayakan sesuatu, ternyata kue tar yang dia bawa merupakan bentuk kekecewaan lantaran laporan yang dia adukan di Polda Sumut mandek selama dua tahun.
Pengacara itu bernama Dwi Sinaga. Sedangkan laporan pengaduan yang tersebut adalah laporan pemalsuan, terkait dokumen akta otentik yang dilakukan oleh Yayasan MP yang mana kliennya selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus.
Sehingga ada akta baru yang muncul dengan kata lain itu akta yang membuat hak dari kliennya hilang.
" Ada laporan kami yang sudah hampir 2 tahun, saya sebagai kuasa hukum bingung upaya apalagi yang akan kita lakukan," ucapnya kepada wartawan.
Dwi menambahkan, bahwa dirinya sudah beberapa kali melayangkan surat aduan ke Dumas
" Sampai detik ini, kemarin gelar. Waktu itu sidik dan dibutuhkan ahli, setelah ahli menyatakan ini naik ke sidik kemarin terakhir gelar tersangka, hingga detik ini status belum ada dan klien kita yang dirugikan," ucapnya lagi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait