Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Divonis 2 Tahun Penjara

Ismail
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua tahun penjara kepada Rakidi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," terang majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rakidi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU dan PH melakukan upaya hukum dalam 7 hari.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network