MEDAN, iNews.id- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua tahun penjara kepada Rakidi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (23/05/2022). Rakidi dinyatakan bersalah menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 392 juta.
Persidangan terdakwa Rakidi digelar di ruang sidang Cakra 9 dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa. Selain dihukum pidana, Rakidi juga dibebani hukuman denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring menyatakan terdajwa Rakidi tidak terbukti pada pasal Primer. Namun terdakwa terbukti pada pasal Subsideir yaini, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan tidak melibatkan perangkat desa lainnya,"ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp392 juta lebih.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," terang majelis hakim.
Usai menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rakidi, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU dan PH melakukan upaya hukum dalam 7 hari.
Editor : Ismail