Sepekan, Jajaran Reskrim Polrestabes Medan Ciduk 25 Pelaku Curanmor

Ismail

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya

Kata Kasat, berikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. 

“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network