Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya
Kata Kasat, berikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan.
“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait