Secara yuridis lanjut Adi Mansar, apabila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ketiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
Sejak lahan tersebut dibeli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 tahun dengan perkiraan hasil panen 300 ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan.
Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 ton. "Bahwa kerugian materiil yang diderita hingga saat ini sebesar Rp. 7,2 miliar," sebut Adi.
Dengan kondisi ini lanjut Adi Masar, Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera tekah mengambil beberapa langkah hukum, antara lain dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus kelompok tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit di lapangan dan saat ini sedang diproses hukum," ungkapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait